Tanggal Rilis | : | 2 November 2020 |
Ukuran File | : | 3.97 MB |
Abstraksi
A. NILAI TUKAR PETANI
• NTP Sumatera Barat bulan Oktober 2020 tercatat sebesar 100,94
atau naik 0,40 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat
sebesar 100,54 (September 2020). Indeks harga yang diterima
petani (It) mengalami peningkatan sebesar 1,15 persen dan
indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan
sebesar 0,75 persen.
• Pada Oktober 2020 NTP
masing-masing subsektor tercatat
sebesar 96,93 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 94,29
untuk subsektor hortikultura (NTPH), 108,24 untuk subsektor
tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 103,40 untuk subsektor
peternakan (NTPT), dan 94,54 untuk subsektor perikanan
(NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu
subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan
NTP masing-masing sebesar 100,17 dan 90,26.
• Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan Oktober 2020
terjadi inflasi pada Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar
0,95 persen yang disebabkan oleh peningkatan pada 9 (sembilan)
kelompok pengeluaran. Walaupun pada kelompok pengeluaran
informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami penurunan
sebesar 0,01 persen dan kelompok pengeluaran pendidikan
relatif tidak mengalami perubahan.
• Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumatera
Barat Oktober 2020 sebesar 103,02 atau naik 1,05 persen
dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
B. HARGA PRODUSEN GABAH
• Komposisi jumlah observasi dari 126 transaksi harga gabah
di tujuh kabupaten di Sumatera Barat selama Oktober 2020,
semuanya masuk kualitas Gabah Kering Panen (GKP).
• Di tingkat petani, harga gabah tertinggi berasal dari gabah
kualitas GKP varietas Cisokan yaitu sebesar Rp 6.333,00 per kg
yang terjadi di Kabupaten Solok. Sedangkan harga terendah
berasal dari gabah kualitas GKP varietas Batang Piaman, yaitu
senilai Rp 4.600,00 per kg, terjadi di Kabupaten Agam.
• Pada bulan Oktober 2020 rata-rata harga gabah kualitas GKP
di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 2,28 persen
dari Rp 5.414,38 per kg (September 2020) menjadi Rp 5.290,96
per kg (Oktober 2020), dan di tingkat penggilingan mengalami
penurunan sebesar 2,33 persen dari Rp 5.538,13 per kg
(September 2020) menjadi Rp 5.409,10 per kg (Oktober 2020).
• Pada pemantauan bulan Oktober 2020 tidak ditemukan harga
gabah dibawah harga pembelian pemerintah (HPP)
Berita Resmi Statistik Terkait
Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Oktober 2019
Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Februari 2020
Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Januari 2020
Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat April 2020
Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Juni 2020
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Kepulauan Mentawai
(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)
Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara
Telp. (62-759) 320 333
Mailbox: bps1301@bps.go.id