Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat April 2020
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
A. Nilai Tukar Petani
- NTP Sumatera Barat bulan April 2020 tercatat sebesar 99,62
atau turun 2,08
persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101,74 (Maret 2020). Indeks harga yang diterima
petani (It)
mengalami penurunan sebesar 2,11 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar
0,03 persen
- Pada April 2020 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 101,67 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 96,33 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 98,25 untuk subsektor
tanaman perkebunan
rakyat (NTPR), 100,87 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 94,66 untuk subsektor perikanan (NTPN).
Subsektor perikanan
terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP
masing-masing sebesar 96,28
dan 93,43
- Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan April 2020
terjadi deflasi pada
Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar 0,02 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks di
kelompok Makanan,
Minuman dan Tembakau
- Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumatera Barat April 2020 sebesar 101,30 atau turun 2,09 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
B. Harga Produsen Gabah
- Komposisi jumlah observasi dari 126 transaksi harga gabah di tujuh kabupaten di Sumatera Barat selama April
2020, didominasi
Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 98 persen, dan Gabah Kering Giling (GKG) 2 persen
- Di tingkat petani, harga gabah tertinggi berasal dari gabah kualitas GKP varietas Cisokan yaitu sebesar Rp
6.933,00 per kg yang terjadi
di Kabupaten Solok. Sedangkan harga terendah berasal dari gabah kualitas GKP varietas Lokal
Pasaman, yaitu senilai Rp
4.800,00 per kg, terjadi di Kabupaten Pasaman
- Pada bulan April 2020 rata-rata harga gabah kualitas GKP di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 1,17 persen dari Rp 5.778,08 per kg (Maret 2020) menjadi Rp
5.710,25 per kg (April
2020), dan di tingkat penggilingan mengalami penurunan sebesar 1,21 persen dari Rp 5.893,02 per kg (Maret 2020) menjadi Rp 5.821,60 per kg (April 2020).