Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Survei Kebutuhan Data Tahun 2024

Dirilis pada 01 Maret 2024Sensus dan Survey

BPS pada saat ini sedang melaksanakan Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 terhadap seluruh konsumen data yang pernah: (1) menggunakan data BPS, (2) meminta data BPS melalui narahubung atau datang langsung ke PST, (3) melakukan konsultasi, (4) menggunakan layanan Rekomendasi Statistik, (5) lainnya yang berhubungan dengan data BPS. Sejak 1 Januari 2024 dari berbagai kalangan. Survei ini bertujuan untuk memperoleh persepsi konsumen sebagai bahan evaluasi dan pemantauan  untuk peningkatan layanan BPS kedepannya di berbagai aspek, seperti kualitas data, fasilitas, akses, dan sebagainya. Untuk itu dimohon partisipasinya dalam survei ini. Survei dapat diakses pada tautan berikut: http://s.bps.go.id/1HDg_SKD_2024_1301 #SKD2024 #SurveiKebutuhanData

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai

Jl. Raya Tuapejat KM.10, Sipora Jaya, Sipora Utara

Ikuti Kami
di Media Sosial