Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Desember 2020 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Desember 2020

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Desember 2020Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 4 Januari 2021
Ukuran File : 3.98 MB

Abstraksi

NTP Sumatera Barat bulan Desember 2020 tercatat sebesar 102,68 atau naik 0,72 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101,95 (November 2020).
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 1,09 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan sebesar 0,37 persen.
  • Pada Desember 2020 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,84 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 99,09 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 113,73 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 105,74 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 94,25 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 100,78 dan 89,29.
  • Pada bulan Desember 2020 rata-rata harga gabah kualitas GKP di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 0,11 persen dari Rp 5.220,14 per kg (November 2020) menjadi Rp 5.214,55 per kg (Desember 2020), dan di tingkat penggilingan mengalami peningkatan sebesar 0,01 persen dari Rp 5.331,22 per kg (November 2020) menjadi Rp5.331,71 per kg (Desember 2020).
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Kabupaten Kepulauan Mentawai

    (BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

    Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

    Telp. (62-759) 320 333

    Mailbox: bps1301@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik