Nilai Tukar Petani (NTP) dan Harga Gabah Kering Panen Sumatera Barat Agustus 2020 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Nilai Tukar Petani (NTP) dan Harga Gabah Kering Panen Sumatera Barat Agustus 2020

Nilai Tukar Petani (NTP) dan Harga Gabah Kering Panen Sumatera Barat Agustus 2020Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 September 2020
Ukuran File : 3.95 MB

Abstraksi

NTP Sumatera Barat bulan Agustus 2020 tercatat sebesar 99,41 atau naik 1,04 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 98,39 (Juli 2020).
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,61 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,42 persen.
  • Pada bulan Agustus 2020 rata-rata harga gabah kualitas GKP di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 0,58 persen dari Rp 5.397,96 per kg (Juli 2020) menjadi Rp 5.366,56 per kg (Agustus 2020), dan di tingkat penggilingan mengalami penurunan sebesar 0,47 persen dari Rp 5.514,04 per kg (Juli 2020) menjadi Rp 5.487,87 per kg (Agustus 2020)
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Kabupaten Kepulauan Mentawai

    (BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

    Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

    Telp. (62-759) 320 333

    Mailbox: bps1301@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik