Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 109,80 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,23 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 109,80 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,23 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 109,80 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,23 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 September 2021
Ukuran File : 4.1 MB

Abstraksi

  • NTP Sumatera Barat bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 109,80 atau naik 2,30 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 107,33 (Juli 2021).
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 2,29 persen, walaupun indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumatera Barat Agustus 2021 sebesar 109,99 atau naik 1,89 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
  • Pada Agustus 2021 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 97,55 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 101,99 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 130,41 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 101,33 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 98,20 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 103,44 dan 94,24
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: bps1301@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik