Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Maret 2020 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Maret 2020

Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Sumatera Barat Maret 2020Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 April 2020
Ukuran File : 3.65 MB

Abstraksi

  • NTP Sumatera Barat bulan Maret 2020 tercatat sebesar 101,74 atau turun 0,87 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 102,63 (Februari 2020).
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sebesar 1,04 persen dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,17 persen. Pada Maret 2020 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 102,50 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 98,34 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 102,64 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 100,32 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 95,37 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 97,61 dan 93,67.
  • Pada bulan Maret 2020 rata-rata harga gabah kualitas GKP di tingkat petani mengalami peningkatan sebesar 0,16 persen dari Rp 5.768,82 per kg (Februari 2020) menjadi Rp 5.778,08 per kg (Maret 2020), dan di tingkat penggilingan mengalami peningkatan sebesar 0,21 persen dari Rp 5.880,51 per kg (Februari 2020) menjadi Rp 5.893,02 per kg (Maret 2020)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: bps1301@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik