Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Maret 2015 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Maret 2015

Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah Maret 2015Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 April 2015
Ukuran File : 0.44 MB

Abstraksi

  • NTP Sumatera Barat bulan Maret 2015 tercatat sebesar 98,97 atau naik sebesar 0,32 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 98,66 (Februari 2015). Indeks harga yang diterima petani (It) naik 0,32 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) tetap (tidak mengalami perubahan).
  • Pada bulan Maret 2015 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,44 untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 96,90 untuk Subsektor Hortikultura (NTPH), 98,27 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 100,99 untuk Subsektor Peternakan (NTPT), dan 107,58 untuk Subsektor Perikanan (NTN). Untuk Subsektor Perikanan terbagi menjadi dua, yaitu Subsektor Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 102,76 dan 108,79.
  • Secara regional, di Sumatera Barat pada bulan Maret 2015 terjadi deflasi di daerah perdesaan sebesar 0,11 persen yang disebabkan oleh kelompok Bahan Makanan (1,19%), sedangkan 6 kelompok lain mengalami inflasi yaitu: Makanan Jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau (0,87%), kelompok Perumahan (0,55%), kelompok Sandang (0,03%), kelompok Kesehatan (0,35%), kelompok Pendidikan, Rekreasi, dan Olah Raga (0,08%) dan kelompok Transportasi dan Komunikasi ( 1,23%)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: bps1301@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik