8 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) merupakan salah satu bisnis proses BPS. Seiring perkembangan teknologi digital, pelayanan di BPS tidak hanya dilakukan secara tatap muka, melainkan juga secara online. Mengusung motto pelayanan “Melayani dengan Profesional, Integritas, dan Amanah”, BPS hadir untuk memenuhi kebutuhan pengguna data dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih berkualitas.
#SobatData dapat mengakses semua layanan kapanpun dan dimanapun berada. Sebelum itu, yuk lihat terlebih dahulu standar pelayanan yang ada di PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Maklumat Pelayanan PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Layanan Pengaduan PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Pegawai Teladan BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Katalog Publikasi BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2023
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024
Nominasi Change Ambassador BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Kepulauan Mentawai
(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)
Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara
Telp. (62-759) 320 333
Mailbox: bps1301@bps.go.id