Standar Pelayanan - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://skd.bps.go.id/s/1301

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

2 Juni 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pelayanan Statistik Terpadu (PST) merupakan salah satu bisnis proses BPS. Seiring perkembangan teknologi digital, pelayanan di BPS tidak hanya dilakukan secara tatap muka, melainkan juga secara online. Mengusung motto pelayanan “Melayani dengan Profesional, Integritas, dan Amanah”, BPS hadir untuk memenuhi kebutuhan pengguna data dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih berkualitas.

#SobatData dapat mengakses semua layanan kapanpun dan dimanapun berada. Sebelum itu, yuk lihat terlebih dahulu standar pelayanan yang ada di PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik