No
|
Informasi yang Dikecualikan
|
Jenis Informasi
|
1
|
Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersifat tertutup.
|
a. laporan;
|
b. catatan rapat;
|
c. risalah pembahasan peraturan;
|
d. slide presentasi; dan/ atau
|
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia.
|
2
|
Infomasi tentang surat menyurat pada Badan Pusat Statistik yang menurut sifatnya rahasia.
|
a. surat menyurat;
|
b. memorandum;
|
c. disposisi;
|
d. nota dinas; dan
|
e. naskah dinas lainnya.
|
3
|
Informasi tentang surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.
|
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) ;
|
b. Exercise/perhitungan Rencana Anggaran Penggunaan Belanja Negara (RAPBN) Badan Pusat Statistik (sebelum disetujui DPR);
|
c. Dokumen keuangan tahun berjalan;
|
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang;
|
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
|
f. Data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan);
|
g. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
|
h. Laporan pengaduan individu / masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; dan
|
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung.
|
4
|
Data individu hasil kegiatan statistik.
|
-
|
5
|
Surat atau dokumen yang merugikan kepentingan hubungan dengan instansi baik dalam maupun luar negen.
|
a. Dokumen perjanjian kerja sama internasional yang bersifat rahasia;
|
b. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta (non disclosure agreement); dan
|
c. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dalam proses negosiasi.
|
6
|
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi.
|
a. Rekam medis;
|
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
|
d. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian;
|
e. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
|
f. Proses keputusan mutasi jabatan
|
g. Proses pengangkatan pejabat struktural;
|
h. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
|
i. Proses pemberhentian PNS;
|
j. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
|
k. Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; dan
|
l. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS), struktural atau fungsional;
|
7
|
Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi.
|
a. Sistem Keamanan Elektronik;
|
b. Sistem Manajemen Basis Data/ Data Base Management System;
|
c. Bandwidth management;
|
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center;
|
e. Konfigurasi data center;
|
f. Internet Protokol (IP) address private; dan
|
g. Lokasi server.
|