Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan September 2021 tercatat sebesar 110,69 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 2,50 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai

Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan, baik secara online (melalui website BPS) maupun datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui tautan berikut: https://s.bps.go.id/SKD2025_1301

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan September 2021 tercatat sebesar 110,69 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 2,50 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Barat bulan September 2021 tercatat sebesar 110,69 dan Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 2,50 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2021
Ukuran File : 3.1 MB

Abstraksi

  • NTP Sumatera Barat September 2021 sebesar 110,69 atau naik 0,81 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
  • Peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,14 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,33 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumatera Barat September 2021 sebesar 110,73 atau naik 0,67 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Pada September 2021 NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,98 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), 100,45 untuk subsektor hortikultura (NTPH), 132,29 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR), 99,03 untuk subsektor peternakan (NTPT), dan 96,56 untuk subsektor perikanan (NTPN). Subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan NTP masing-masing sebesar 101,16 dan 93,09.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: bps1301@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik