Nota Kesepahaman Antara BPS Provinsi Sumatera Barat Dengan Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat - News - BPS-Statistics Indonesia Kepulauan Mentawai Regency

Nota Kesepahaman Antara BPS Provinsi Sumatera Barat Dengan Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat

Nota Kesepahaman Antara  BPS Provinsi Sumatera Barat Dengan Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat

September 29, 2014 | Other Activities


          

               Bertempat di ruang Vicon BPS Provinsi Sumatera Barat, BPS Provinsi Sumatera Barat dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.

            Untuk lebih mempererat hubungan kerjasama yang sudah terjalin selama ini, pada hari senin tanggal 29 September 2014 BPS Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil DJPB wilayah Sumatera Barat melakukan Nota Kesepahaman Kerjasama dalam hal pertukaran data, peraturan, bimbingan teknis/pelatihan, narasumber dan informasi lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara/daerah dan kondisi ekonomi regional di wilayah Sumatera Barat. Yomin Tofri, MA selaku Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat dan R. Wiwin Istanti, SE, Ak, M.Laws selaku Kepala Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat langsung menandatangani Nota Kesepahaman tersebut. Hadir pula dalam penandatanganan tersebut Kabag Tata Usaha Hanif Yahya, S.Si, M.Si, Kabid IPDS Dicky Harryadi, SE, Kabid Statistik Distribusi Azwir, S.Si, Kabid Nerwilis Hefinanur, SE serta beberapa pejabat dari Kanwil DJPB. Secara umum maksud dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerja sama kelembagaan dalam pertukaran data dan informasi.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Kepulauan Mentawai

(BPS-Statistics Kepulauan Mentawai Regency)

Jalan Raya Tuapejat KM.10 Sipora Utara

Telp. (62-759) 320 333

Mailbox: bps1301@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia